NOTA KESEPAHAMAN
PENJUALAN DAN PEMBELIAN
MERAH DELIMA
Yang Bertanda tangan di bawah ini:
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Penjual dan Pemilik Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Pembeli Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Penghubung Penjual Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Penghubung Pembeli Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT
Masing-masing Pihak secara sadar dan bertanggung jawab telah sepaham untuk melakukan penjualan dan pembelian Merah Delima sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
Nota Kesepahaman ini ditulis sebagai bukti tertulis terjadinya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT.
Pasal 2
Nota Kesepahaman ini mengenai penjualan dan pembelian Barang Antik yang disebut Merah Delima
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban mempersilahkan PIHAK KEDUA melakukan test ANTI CUKUR ketika menggunakan Merah Delima.
Pasal 4
PIHAK KEDUA memiliki hak melakukan tindakan test ANTI CUKUR melalui cara memotong rambut di kepala dengan menggunakan Silet atau Cutter baru sekurang-kurangnya dan sebanyak-banyaknya yakni 3 Kali.
Pasal 5
Test dinyatakan lulus jika rambut di kepala tidak putus setelah 3 kali dipotong dengan Silet atau Cutter.
Pasal 6
Test dinyatakan tidak lulus apabila rambut putus ketika dipotong dengan Silet atau Cutter, ketika test berlangsung, baik itu test pertama, test kedua dan test ketiga.
Pasal 7
Jika test dinyatakan tidak lulus, maka Nota Kesepahaman ini dinyatakan gugur atau tidak berlaku bagi semua pihak yang menandatanganinya.
Pasal 8
Jika test dinyatakan lulus maka pasal-pasal yang tertulis di dalam Nota Kesepahaman ini berlaku bagi semua pihak yang menandatanganinya.
Pasal 9
Merah Delima oleh PIHAK PERTAMA dijual seharga Rp 20.000.000.000 (Dua puluh Milyar Rupiah)
Pasal 10
Jika test dinyatakan lulus maka PIHAK KEDUA memiliki kewajiban membayar lunas harga Merah Delima yakni seharga Rp 20.000.000.000 (Dua puluh Milyar Rupiah) pada hari yang sama, setelah test selesai dilakukan.
Pasal 11
Pembayaran dilakukan di Bank dengan mata uang Rupiah, dilakukan di hadapan atau disaksikan Pejabat Bank dengan cara (1) Pemindahbukuan dan atau (2) Cash and Carry.
Pasal 12
PIHAK PERTAMA memiliki hak 50 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)
Pasal 13
PIHAK KEDUA mempunyai hak kepemilikan Merah Delima setelah melunasi semua pembayaran.
Pasal 14
PIHAK KETIGA memiliki hak 25 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah)
Pasal 15
PIHAK KEEMPAT memiliki hak 25 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah)
Pasal 16
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT telah sepakat bahwa jika terjadi pelanggaran pada pasal-pasal Nota Kesepahaman ini, maka akan ditempuh antara lain: (1) Melalui jalur hukum dan (2) Melalui upaya damai berupa musyawarah untuk mencari penyelesaiannya
Pasal 17
Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh keempat belah pihak
Tanjung pinang, ____________________ 2012
Yang Bersepakat]
Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga Pihak Keempat matrai 6000